KITA PEDULI, KITA BISA ATASI
BERSAMA KITA BANGUN KEMANDIRIAN

Rabu, 22 Desember 2010

TUTUP BUKU (CLOSING ENTRY) DI UNIT PENGELOLA KEUANGAN (UPK)

UPK sebagai salah satu Unit kegiatan usaha BKM, setiap akhir tahun buku harus mempertanggungjawabkan kegiatan serta hasil pengelolan keuangan kepada BKM sebagai pemberi mandat. Selanjutnya, BKM akan mempertanggungjawabkan hasil pengelolaan keuangan tersebut kepada masyarakat Kelurahan yang telah memberi amanah.
Hasil pengelolaan yang dicapai oleh UPK tercermin dalam Neraca dan Laporan Laba Rugi akhir tahun. Kedua laporan tersebut digunakan sebagai salah satu tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan UPK.
Laporan Laba Rugi UPK merupakan laporan yang menunjukkan kemampuan UPK menghasilkan laba (jasa pinjaman-biaya operasional UPK) dalam rangka mengelola pinjaman bergulir. Seluruh rekening dalam laporan tersebut merupakan rekening nominal (sementara). Dalam Standar Akuntansi Indonesia, semua rekening nominal/sementara pada akhir tahun harus dilakukan penutupan rekening (tutup buku). Secara umum proses tersebut dikenal dengan jurnal penutup. Proses penutupbukuan hanya dilakukan di UPK semetara di sekretariat tidak dilakukan proses tutup buku.

Untuk lebih jelasnya proses dan tahapan dalam tutup buku di UPK, silahkan anda klik link di bawah ini :

download

0 komentar:

Posting Komentar

 
Great HTML Templates from easytemplates.com.